BATULICIN, MK - Nikah gratis hingga kini masih diberlakukan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu. Nikah gratis ini hanya berlaku jika pasangan dinikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu, H Ahmad Kamal, Rabu (11/3/2020) mengatakan, untuk menikah di KUA itu masih gratis sampai sekarang.
"Kita hanya meminta surat keterangan N1 dan N 7 ke RT dan langsung ke desanya," terangnya.
Menurutnya, nikah gratis tidak berlaku bagi pasangan yang melangsungkan prosesi akad nikah di luar KUA. Karena itu, jika ingin gratis sebaiknya akad nikah dilakukan di KUA.
"Jadi di luar pada KUA baru membayar sekitar Rp600 ribu, melalui rekening yang dibuat atas nama KUA dan itu setorannya langsung masuk ke kas negara," jelasnya.
Ahmad Kamal menyarankan bagi pasangan yang ingin menikah sebaiknya di KUA saja. Apalagi bagi pasangan yang kurang mampu, tentu ini akan meringangkan mereka dalam menikah.
"Jadi siapa pun yang ingin menikah yang tidak punya kemampuan, bisa langsung datang di KUA yang ada di kecamatan masing-masing yang ada di Tanah Bumbu ini," tuturnya.[joni]
Tags
Tanah Bumbu