Dinyatakan Lengkap, Empat Pelaku Tipikor di Katingan Dilimpahkan

Dinyatakan Lengkap, Empat Pelaku Tipikor di Katingan Dilimpahkan

PALANGKA RAYA, MK - Berkas pemeriksaan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan berinisial RCL, Erw, SET, dan Erm, dinyatakan telah dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
"Ya, berkas pemeriksaan kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilengkapi," ungkap Kasubbidpenmas AKBP Murianto sata konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (24/3/2020).
Sementara itu, Dirreskrimsus, Kombes Pol Pasma Royce SIK MH melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Edy Siswanto SIK menguraikan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan dengan lebar 8 meter, tebal 50 sentimeter serta panjang 3,3 kilometer.
Tetapi, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang dilapangan oleh ahli teknik diperoleh hasil bahwa dilapangan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Keempat pelaku beserta barang bukti hari ini akan diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng," pungkasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama