Tolak Isi Draft Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Buruh Demonstrasi ke DPRD

Tolak Isi Draft Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Buruh Demonstrasi ke DPRD

BANJARMASIN, MK - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, menyerbu gedung DPRD Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (19/2/2020).
Di halaman Rumah Banjar ini para demonstran menyatakan sikap menolak total isi draft Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Demonstrasi yang dipimpin Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalsel menyampaikan orasi berisi argumentasi tuntutan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. 
"Ada dua argumentansi, pertama ada 3 prinsip dalam hubungan industrial yang memberikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh tidak tersirat dan tersurat di dalam draft RUU Cipta Kerja," jelasnya. 
Tiga prinsip dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai tidak mengandung kepastian kerja atau job security. 
Kemudian dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak mengandung adanya perlindungan pendapatan atau income security. 
Selanjutnya, dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak mengandung adanya jaminan sosial atau social security. 
Untuk argumentasi kedua, Sumarlan menyebutkan tentang alasan dari KSPSI menolak Pasal-pasal RUU Cipta Kerja. 
"Ada 9 alasan kami menolak Pasal-Pasal RUU Cipta Kerja, yang isinya mereduksi isi atau nilai pasal sudah ada di dalam Undang-Undang nomor 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya. 
Dua penyampaian argumentasi ini, disambut baik Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK. 
"Kami sangat bangga kehadiran bapak dan ibu sekalian di tempat yang sangat sederhana tapi penuh makna ini. Sebagaimana penuh makna, tuntutan buruh kami apresiasi," tuturnya. 
Supian menambahkan, sebelum dirinya menandatangani, seperti yang disampaikan Sumarlan bahwa para buruh tidak menghendaki adanya poin yang telah dibacakan dalam tuntunan demo.
"Tuntutan ini akan langsung dibawa ke Menteri termasuk ke DPR di Jakarta dan surat tembusannya disampaikan ke Bapak Sumarlan," pungkasnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama