Penuhi Syarat, BPN Kotabaru Serahkan 28 Sertifikat Tanah Milik Pemkab

Penuhi Syarat, BPN Kotabaru Serahkan 28 Sertifikat Tanah Milik Pemkab

KOTABARU, MK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menyerahkan 28 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Aula Setda Kotabaru, Senin (10/2/2020).
Kepala BPN Kotabaru, Adi Mulyono mengatakan, sertifikat tanah aset Pemda ini dapat disertifikatkan karena syaratnya sangat mudah, yaitu dengan adanya surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik.
Sehingga, lanjutnya, apabila sudah dipenuhi semua persyaratannya. BPN akan memperoses sesuai persyaratan untuk diterbitkan sertifikat dan tidak terlalu lama.
“Untuk sementara jumlah Aset Pemda sangat banyak dan bahkan sampai ribuan, sehingga dengan jumlah yang sedemikian banyak, apabila disertifikatkan akan mengurangi risiko hilangnya aset," jelasnya.
Menurutnya, Kabupaten Kotabaru akan menjadi penyangga Ibu Kota Negara, sehingga harus mempersiapkan diri secara administrasi untuk kepemilikan aset sertifikat tanah. 
"Ini agar pemerintah daerah segera untuk mensertifikatkan aset tanah, sehingga akan terjamin kepastian hukum, dan terjamin atas kepemilikannya,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPURPP) Kotabaru, H Selamat Riyadi menyampaikan, setiap tahun Pemkab melalui Dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset.
“Sejak tahun 2019 lalu, kami mengusulkan sebanyak  pagu 25 persil tanah aset milik Pemda, dan setelah menjalani proses, ahamdulillah terealisasi sebanyak 28 sertifikat tanah aset Pemda," terangnya.
Ini berarti, lanjutnya, ada peningkatan dari target tahun lalu. Selanjutnya akan diinventarisir tanah aset milik Pemda dan akan diproses sertifikasi ke BPN.
Untuk 2020 ini, DPURPP Kotabaru akan melakukan inventaris aset yang ada di Kecamatan Pulau Sembilan.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama