Pejabat Pengadaan Wajib Miliki Sertifikat

Pejabat Pengadaan Wajib Miliki Sertifikat

PALANGKA RAYA, MK - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialiasi terkait penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (JF PPBJ) tahun 2020.
Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Rabu (26/2)2020) mengungkapkan, setiap kelompok kerja (Pokja) pemilihan wajib memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian tingkat dasar di bidang pengadaan barang dan jasa.
Itu, lanjutnya, sepanjang bagi yang belum memiliki sertifikat kompetensi hingga 31 Desember 2023. Sosialisasi ini sebagai langkah penyebarluasan informasi dan sarana edukasi serta diseminasi kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa.
"Biro pengadaan barang dan jasa di Setda Provinsi Kalteng ini telah melaksanakan kegiatan penyesuaian sejak tahun 2018 hingga 2020, dan berhasil meluluskan 14 orang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Ditambahkannya, total kebutuhan pejabat fungsional pengelola di biro pengadaan barang dan jasa Setda Provinsi Kalteng sebanyak 40 orang.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama