Kejati Terima Empat SPDP Pengerjaan Pembuatan Kontainer

Kejati Terima Empat SPDP Pengerjaan Pembuatan Kontainer

PALANGKA RAYA, MK - Kasus pengerjaan pembuatan kontainer kuliner di Jalan Yosudarso sudah masuk tahap penyidikan. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menerima empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari empat surat itu, dua di antaranya sudah ada nama, yakni SF selaku PPK dan AG selaku Pelaksana.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Rahmad Isnaini, Selasa (25/2/2020) mengatakan, atas kasus pengerjaan pembuatan kontainer ini negara mengalami kerugian sekitar Rp1,162 miliar.
Sementara ubtuk dua SPDP lainnya, kerugiannya masih umum, dan dua sudah ada nama tersangkanya.
"Untuk penetapan tersangka sendiri berdasarkan SPDP yang kami terima, bulan Februari tahun 2020. Untuk proyek ini terjadi pada tahun 2017. Untuk kedua nama ini sepertinya masih tidak dilakukan penahanan," ucap Rahmad kepada awak media.
Rahmad menjelaskan, anggarannya sekitar Rp3 miliar untuk pembuatan sekitar 50 unit. 
"Keempat SPDP ini terkait spesifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dengan kontrak," tegasnya.
Permasalahan ini, bermula muncul ketika pemilik perusahaan berinisial MS mengaku bahwa pelunasan atas kontrak ini belum dibayarkan oleh pihak dinas.[deni]
Lebih baru Lebih lama