Empat LBH Beri Pelayanan Warga Kurang Mampu

Empat LBH Beri Pelayanan Warga Kurang Mampu

PALANGKA RAYA, MK - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tentang penyediaan jasa konsultasi Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum), Kamis (13/2/2020).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik dalam bidang hukum, terutama untuk masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara di pengadilan.
Empat LBH yang menandatangani nota kesepakatan tersebut, di antaranya Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Peradi dan Genta Keadilan.
Ketua PHRI Palangka Raya, Suriansyah Halim mengatakan, penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Bantuan yang diberikan tidak hanya dalam pendampingan hukum di persidangan saja, tetapi juga dalam penyelesaian perkara melalui mediasi," ucapnya.
Pria murah senyum dan akrab dengan awak media ini mengungkapkan, dalam bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini tentu ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Ini, lanjutnya, agar berfungsi dengan tepat. Untuk pelayanan dibuka setiap Senin hingga Kamis setiap jam hari kerja di Posbakum Pengadilan Negeri setempat.
"Untuk masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu takut lagi apabila sedang menghadapi suatu perkara peradilan di Palangka Raya, karena sudah ada lembaga bantuan hukum yang siap melayani," bebernya.
Ditambahkan Halim, MoU ini pada tahun sebelumnya hanya ada tiga LBH yang melayani masyarakat yang tidak mampu. 
"Tahun ini sudah ada peningkatan menjadi empat LBH yang menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan berlaku selama satu tahun," pungkasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama