Buka Praktik Ilegal, Lulusan Kebidanan Ini Dibekuk Polisi

Buka Praktik Ilegal, Lulusan Kebidanan Ini Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, MK - Polresta Palangka Raya membongkar praktik ilegal kecantikan sekaligus membekuk pelaku berinisial NO (25) di Kota Palangka Raya.
Penangkapan lulusan D3 kebidanan tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2020) di tempat praktiknya di Jalan Veteran Keluarahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, tempat praktik pelaku tidak berizin dari dinas berwenang.
"Kita berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NO yang diduga kuat melakukan praktik kecantikan ilegal di rumahnya," terang Jaladri, Sabtu (8/2/2020).
Dilanjutkannya, saat penggerebekan, pelaku tengah menangani pasien dan dari pengakuannya setiap minggunya bisa dua hingga tiga pasien yang ditangani.
Dari pengungkapan praktik ilegal ini, selain memboyong pelaku ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa delapan Spluit, 7 alat infus, 3 selang infus, 8 belas serum vitamin C, 8 cream pemutih wajah, sabun dan 3 botol gerovital.
"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.[kenedy/deni]
Lebih baru Lebih lama