Transaksi Sabu di Pelabuhan Feri, Tiga Pemuda Ini Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Pelabuhan Feri, Tiga Pemuda Ini Diciduk Polisi

KOTABARU, MK - Tiga warga Tanah Bumbu tertangkap tangan saat akan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Kotabaru. Tersangka yang diciduk berinisial SC (33), NR (27), dan BR (23).
Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi, Jumat (10/1/2020) sekira pukul 16.00 Wita di ruang tunggu pelabuhan Feri Tanjung Serdang. 
Mereka pun terpaksa harus berurusan dengan hukum atas kepemilikan barang haram jenis sabu.
Humas Polres Kotabaru, AKP Gatot, menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian mendengar ada laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan di jalan Raya Tanjung Serdang, tepatnya di ruang tunggu pelabuhan feri," jelas Gatot, Selasa (14/1/2020).
Saat dilakukan penangkapan, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan kepada SC dan ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan kertas tisu di dalam saku celana. 
Kemudian ditemukan lagi 1 paket sabu di saku celana NR saat menemani pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BR. 
Dari kasus ini, Polres Kotabaru mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar plastik klip, 1 lembar tisu, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, serta 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
"Ketiga pelaku kami amankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama