Kemenag Kapuas Terapkan Kartu Nikah untuk Pasangan Pengantin

Kemenag Kapuas Terapkan Kartu Nikah untuk Pasangan Pengantin

KUALA KAPUAS, MK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas kini menerapkan pencetakan kartu nikah.
Kartu nikah ini menjadi fasilitas tambahan yang diberikan kepada pasangan pengantin usai melangsungkan pernikahan. Ini diterapkan terhadap calon pengantin yang telah mendaftarkan diri menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Kasi Bimas Islam, Muhammad Poteran Sosilo mengatakan, kartu nikah ini merupakan penerapan dari penggunaan Aplikasi Simkah Web Kementerian Agama.
"Ini dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dan Simkah Web itu sendiri sudah terintegrasi dengan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil," kata Poteran, Jumat (31/1/2020).
Sehingga, lanjut dia, dapat diketahui status calon pengantin itu, apakah berstatus jejaka, perawan, duda ataupun janda.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni mengapresiasi penggunaan kartu nikah tersebut.
"Ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," kata Bahruni.
Kemudian ditegaskannya, kartu nikah tersebut bukan merupakan pengganti dari buku nikah.
"Tetapi kartu nikah ini hanya pendamping buku nikah agar mudah dibawa kemana-mana oleh pasangan yang sudah menikah, dan perlu diketahui kartu nikah ini diberikan secara gratis," pungkas Bahruni.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama