PALANGKA RAYA, MK - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kini tengah berupaya untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Tekad ini diungkapkan Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata SH MH di hadapan sejumlah awak Media di ruang Humas PN Palangka Raya, Senin (16/12/2016).
”Saya menargetkan di tahun 2020 Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa masuk predikat Zona Intregritas,” terangnya.
Didampingi Humas PN Palangka Raya Zulkifli, Paskatu menjelaskan, untuk mencapai tujuan agar PN Palangka Raya bisa memperoleh predikat Zona Intregitas di tahun ini, pihaknya mencoba menerapkan beberapa terobosan baru dan perbaikan pelayanan.
"Terobosan utama yang dilakukan antara lain dengan berusaha mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Palangka Raya secara ramah cepat dan mudah," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelayanan yang dimaksud bukan saja terbatas kepada masyarakat pencari keadilan atau berkaitan dengan pelayanan persidangan, tetapi juga terkait pelayanan administrasi dan kepentingan informasi menyangkut kepentingan di luar masalah perkara peradilan.
Sebagai contoh, sekarang PN berusaha agar masyarakat yang memerlukan surat-surat keterangan dari pengadilan bisa selesai dalam satu hari, hingga masyarakat tahu jika proses pelayanan di PN Palangka Raya itu cepat dan mudah.
"Kami juga berusaha untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas di PN Palangka Raya yang diperlukan untuk meningkatkan mutu dari kualitas hasil persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya," tandasnya.
Menurutnya, fasilitas seperti penyediaan CCTV di ruangan persidangan dan memaksimalkan e-litigasi itu diperlukan untuk menghasilkan manajemen kualitas putusan persidangan yang baik, bersih, cepat dan murah.[deni]