Lagi, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kapuas

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kuala Kapuas.
Pria berinisial MA (47), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, pertama diamankan petugas Polsek Kapuas Murung, Sabtu (14/12/2019) sekira pukul 14.30 WIB, di ruas jalan Pemuda Km 27 Palingkau.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
"Saat digeladah pada terlapor MA ini didapati 1 paket plastik klip kecil 
berisi kristal bening diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok," beber Iptu Suherman, Senin (16/12/2019).
Kemudian kata Suherman, polisi kembali mengamankan pelaku  DD (25) warga Palingkau Lama.
"Setelah dilakukan pengembangan terlapor MA mengaku mendapatkan barang tersebut rekannya berinisial DD," terang Suherman.
Bersama pelaku turut diamankan 1 kantong klip bening putih berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram,
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih lis hijau KH 6753 BV serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Polres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama