BATULICIN, MK - Puluhan buruh kebun karet inti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Kebun Batulicin mendatangi kantor manajer PTPN XIII di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/10/2019).
Mereka datang untuk memprotes kebijakan Surat Edaran (SE) baru yang memotong harga karet dari penyadap.
"Para buruh kebun inti hari ini mogok kerja, setelah harga karet dipotong sepihak oleh manajemen PTPN XIII," ungkap perwakilan buruh karet PTPN XIII, Sutrisno.
Menurut Sutrisno, manajemen PTPN XIII menghapus harga karet yang sebelumnya mengacu basis.
“SE yang baru harganya turun banyak, jadi tidak sesuai dengan kinerja kami. Kami meminta ke manajemen supaya SE baru diajukan lagi ke direksi, supaya dibahas untuk dinaikkan kembali,” pinta Sutrisno.
Ia berharap manajemen mengembalikan SE lama sesuai keinginan buruh penyadap karet karyawan PTPN. Sebelumnya penentuan harga karet bervariasi mengacu basis atau target per hari setiap buruh.
Sebab, lanjutnya, penyadap karet yang rajin dan melebihi basis, harga karetnya bisa mencapai Rp6 ribu per kilogram. Namun setelah terbit SE baru, manajemen memukul rata harga karet Rp5 ribu per kilogram tanpa mengacu basis.
Pola semacam ini dinilai Sutrisno akan merugikan buruh karet, jika musim panen raya saat penghujan.
“Basis pertama itu 8 kilogram dengan harga Rp4.500. Kelebihan dari 8 kilogram sampai 15 kilogram harganya Rp5.500. Di atas 15 kilo, harganya Rp6.000. Namun Dengan SE baru, harganya hanya satu poin, Rp5.000 per kilogram, tidak ada basis lagi dan premi hilang,” beber Sutrisno.
Para buruh karet memberi tenggat waktu satu minggu untuk revisi penentuan harga karet milik penyadap.
Sutrisno juga meminta pemerintah pusat dan manajemen PTPN XIII mendukung keinginan para buruh karet.
“Kami mogok dulu. Kami tetap nyadap, tapi enggak ngumpulkan. Kami minta satu minggu ada keputusan dari direksi,” katanya.
Ia mencontohkan honor bulanan milik Suyati. Pada Mei 2019, Suyati menerima honor Rp4.279.000 dengan total hasil karet 821 kilogram. Setelah dirinci, Suyati sempat meraup duit Rp2.478.000 dari klasifikasi basis 413 kilogram seharga Rp 6 ribu per kilogram.
Jika harga karet dipukul rata Rp5 ribu per kilogram, para buruh keberatan karena menggerus pendapatan bulanan. “Kalau musim panen karet, kami rugi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019), Manajer PTPN XIII, E.E Bancin melalui Staf Humas Gatot Siswadi mengatakan, pihaknys hanya menjalankan SE direksi.
"Artinya kalau masalah pengurangan harga itu tidak benar, kalau SE itu sudah digodok sama direksi untuk semua harga harga yang untuk pembelian produksi," jelasnya.
Gatot menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti SE harga itu ke kantor direksi. "Itu sama sekali bukan kita yang di unit yang menentukan, karena kita di sini hanya unit. Artinya kita mempunyai kantor induk juga di Pontianak," cecarnya.[joni]