Simpan Narkoba, IRT Ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum

Simpan Narkoba, IRT Ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum

KOTABARU, MK – Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan Polres Kotabaru. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotabaru menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RY.
RY yang tinggal di Kelurahan Kotabaru Hulu ini terpaksa diciduk petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lemari kamarnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK melalui Kasat Satres Narkoba, AKP Margono mengungkapkan, penangkapan terhadap RY dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas meresahkan RY.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan 18 paket narkotika diduga jenis sabu berat kotor 9,84 gram,” terangnya.
Petugas juga mendapati 1,5 butir inex alias ekstasi yang disimpan dalam kamar. Juga turut diamankan barang bukti lain berupa 1 pipet kaca, 1 bong terbuat dari gelas air mineral, 10 potongan sedotan, 1 pack plastik klip, 1 kompor terbuat dari alkohol merk, 1 timbangan, 1 kotak warna hitam plus 1 dompet kecil warna putih krim.
Atas temuan barang bukti ini, pelaku RY langsung diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama