Bersama Basarnas, Lanal Sosialisasikan Alat Keselamatan Pelayaran

Bersama Basarnas, Lanal Sosialisasikan Alat Keselamatan Pelayaran

KOTABARU, MK - Sinergitas kemaritiman terus dibina Lanal Kotabaru. Kali ini, rabu (30/7/2019), usai coffee morning, lanal kotabaru melakukan pengecekan safety equipment bersama Basarnas.
Pengecekan yang langsung dipimpin Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto S, ST, dilakukan kepada sejumlah kapal yang melintas di Selat Laut Kotabaru.
salah satu safety equipment ada di atas kapal Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), di mana ini merupakan alat yang mempunyai fungsi memancarkan sinyal marabahaya, apabila kapal mengalami marabahaya di laut.
Sesuai peraturan undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan, EPIRB wajib berada diatas kapal.
Dalam pasal 82 menyebutkan; setiap orang yang dengan sengaja merusak atau memindahkan sarana pencarian dan pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 56 akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara di pasal 83 berbunyi; setiap orang yang menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal marabahaya yang memberikan informasi kecelakaan, bencana atau Kondisi membahayakan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Guruh, tujuan sosialisasi ini tak lain agar pemilik kapal dan pelaku usaha di laut bisa bersama-sama menjaga pemakaian alat peraga tersebut, agar tidak pindah tangan atau digunakan tidak sesuai fungsinya.
Sementara itu, Kapos Basarnas Teguh Prasetyo juga mengatakan, Basarnas juga bisa meregistrasikan EPIRB tanpa dipungut biaya, gunanya adalah untuk memudahkan pendataan kapal itu sendiri.
Tim bergerak dengan menggunakan unsur Sea Rider Lanal Kotabaru. yang dipimpin langsung oleh Pasops Lanal Kotabaru.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama