Mengacu Perbup Nomor 13, TNT Bank Kalsel Segera Diterapkan di Pemkab HSU

Mengacu Perbup Nomor 13, TNT Bank Kalsel Segera Diterapkan di Pemkab HSU

AMUNTAI, MK – Sosialisasi Transaksi Non Tunai (TNT) digelar Bank Kalsel Cabang Amuntai, Hulu Sungai Utara di Hotel Minosa Resort Amuntai, Rabu (19/6/2019). Ini dinilai penting, mengingat tnt segera diterapkan di lingkungan kerja pemkab hst, tepatnya mulai 1Agustus 2019.
“Kami siap membantu Pemkab HSU dalam mensosialisasikan Transaksi Non Tunai kepada semua satuan kerja perangkat daerah,” terang Kepala Bank Kalsel Cabang Amuntai, Fachriza Nor Asli.
Bukan hanya di lingkup Pemkab HSU, Bank Kalsel Cabang Amuntai juga segera melakukan sosialisasi kepada mitra kerja dan rekanan, termasuk juga kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya.
“Kami berhubungan dengan mitra kerja aparat desa dalam pengelolaan dana desa, jadi Bank Kalsel juga siap mensosialisasikan Transaksi Non Tunai (TNT) kepada semua rekanan desa,” jelasnya.
TNT sejatinya bukan sesuatu yang baru, bahkan sudah lama diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Namun seiring diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) HSU nomor 13 tahun 2019  per 13 April tentang penerapan TNT, Bank Kalsel pun siap bekerja sama.
Sosialisasi TNT di Hotel Minosa Resort sendiri menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten HSU; Suyudi, Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD); Galuh Bungsu Sumarni, serta Kepala Divisi Dana dan Treasury Bank Kalsel Kantor Pusat; Fachrudin.
Pada kesempatan ini Fachrudin mengatakan, Bank Kalsel cabang Amuntai sebenarnya sudah menerapkan aplikasi untuk TNT. Hanya saja belum dilakukan kepada nasabah di kalangan Pemkab HSU.
"Dengan diterbitkannya Perbup HSU untuk penerapan TNT ini, maka Bank Kalsel sangat mendukung dan siap membantu," tutur Fachrudin.
Melalui penerapan TNT, lanjutnya, transaksi keuangan tidak lagi mengharuskan pihak pengelola keuangan atau bendahara di tiap SKPD datang ke bank atau ATM, melainkan cukup melalui online dengan aplikasi yang direkomendasikan.
Sementara itu, Kepala BPKAD HSU, Suyudi menjelaskan, sesuai Perbup nomor 13 tahun 2019, semua SKPD sudah harus menerapkan TNT terhitung sejak 1 Agustus 2019.
"Mulai sekarang semua SKPD sudah harus menyiapkan dan menerapkan TNT, sehingga 1 Agustus nanti semua tinggal mengaplikasikannya," pinta Suyudi.
Penerapan TNT sesuai Perbup HSU ini masih fokus pada pergantian pembayaran secara cash menjadi non tunai. Untuk ketentuan lainnya akan dikembangkan secara bertahap.[mia/adv]
Lebih baru Lebih lama