BATULICIN, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu siap menunggu pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini terkait ada atau tidak adanya gugatan hasil rekapitulasi pada semua jenis pemilihan, baik itu Pileg, Pilres ataupun DPD RI.
Ketua KPU Tanbu, Makhruri SE, Jumat (24/5/2019) mengungkapkan, sampai hari terakhir masa pengajuan sengketa di MK tanggal 24 Mei 2019, KPU Tanbu masih menunggu pengumuman ada atau tidak adanya gugatan terkait hasil rekapitulasi pada semua jenis pemilihan.
"Apabila hari ini sampai sampai batas waktu pukul 24.00 tidak ada gugatan Pileg, maka kami akan menetapkan calon anggota DPRD kabupaten terpilih dan perolehan kursi di Kabupaten Tanah Bumbu dalam jangka waktu 3 hari mendatang, antara tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 20019," terangnya.
Terkait kondisi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Makhruri berharap agar masyarakat di Tanah Bumbu dapat menjaga persatuan.
"Kita jangan langsung percaya informasi yang kita terima tanpa ada buktinya," tuturnya.
Makhruri meminta masyarakat menunggu dengan sabar hasil akhir dari seluruh proses tahapan Pemilu 2019.[joni]