BATULICIN – Senyum bahagia tampak di bibir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Bagaimana tidak, kini mereka sudah bisa mempersiapkan lebaran Idul Fitri 1440 H lantaran gaji ke-14 dicairkan, Jumat (24/5/2019).
Gaji ke-14 ini sendiri bisa dikatakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat ditunggu-tunggu.
“Alhamdulillah sudah cair. Gaji ke-14 ini tentunya bisa kami gunakan untuk keperluan menjelang hari raya Idul Fitri,” tutur Wahyu Santoso, staf Protokol dan Komunikasi Setda Tanbu.
Senada, Yanuar Silvantono, Kasubbag Pemeliharaan dan Perawatan Bagian Umum dan Perlengkapan Setda mengatakan, cairnya gaji ke-14 ini merupakan arahan dari Presiden agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya Idul Fitri.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu Rooswandi Salem, realisasibpencairan gaji ke-14 bagi ASN Pemkab Tanbu ini merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2019 yang sudah direvisi, yakni tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Ini didukung Perbup Nomor 10 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.
Selain ASN, Pemkab Tanbu juga memberikan gaji ke-13 bagi pegawai non PNS. Dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi pegawai non PNS adalah Perbup Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Bulan ke-13 kepada Pegawai Tidak Tetap, honorer, tenaga kontrak dan perangkat desa non PNS Tanbu.
Rooswandi berharap, pemberian gaji ke-14 atau THR bagi jajaran ASN dan gaji ke-13 bagi pegawai non PNS serta TKD ke-14 bagi ASN, mampu memotivasi jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Ini harus mampu menstimulan dan memotivasi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan yang diberikan jajaran Pemkab Tanah Bumbu kepada masyarakat Bumi Bersujud," haral Rooswandi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanbu, Wim Mandau menyebutkan, untuk pembayaran gaji ke-14 bagi jajaran ASN, Pemkab Tanbu mengalokasikan dana sebesar Rp17.178.089.737, 00.
Untuk anggaran gaji ke-13 bagi pegawai non PNS, pemerintah daerah telah menganggarkan dana berkisar sebesar Rp9.683.226.946,00 yang akan dicairkan pada 27 Mei 2019.
Selain itu, Pemkab Tanbu juga akan segera mencairkan dana TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) ke-14 pada 27 Mei 2019 juga.
“Untuk dana TKD ke-14, dana yang dicairkan diperkirakan sebesar Rp9.683.226.946,00," pungkas Wim.[joni]