BANJARMASIN, MK - Dua putusan sidang arbitrase penangangan sengketa konsumen resmi dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, Rabu (7/11/2018).
Ini merupakan sidang arbitrase perdana yang harus dijalankan BPSK Banjarmasin. Sebelumnya, penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha di peradilan mini BPSK Banjarmasin, selalu disepakati dengan jalan mediasi.
Pada sidang pertama pukul 12.00 Wita yang dilangsungkan di ruang sidang Sekretariat BPSK Banjarmasin, sidang arbitrase yang diketuai Mujiburrahman SH dibantu dua Anggota Majelis Hakim, Dr Fauzan Ramon SH MH dan H Syahrani SH MH memutuskan mengabulkan pengaduan konsumen.
Putusan ini terkait kasus pengadu dengan salah satu perusahaan pembiayaan mobil di Banjarmasin.
Secara fakta konsumen sudah menyelesaikan semua kewajibannya. Hanya saja, pihak perusahaan belum bisa memberikan hak surat menyurat kendaraan itu, lantaran harus memenuhi kelengkapan administrasi berkekuatan hukum tetap dari BPSK.
Serupa dengan sidang putusan sesi pertama, sidang kedua juga melibatkan pengadu dengan perusahaan pembiayaan mobil yang sama. Pengadu sendiri merupakan konsumen over kredit dari debitur yang dinyatakan tidak diketahui kemana rimbanya.
Pada sidang yang digelar pukul 14.00 wita di ruang yang sama, Ketua Majelis Hakim, Hj Zakiyah SH MH yang didampingi Anggota Majelis Hakim, Anshari Yannoor SHI dan H Syahrani SH MH memutuskan mengabulkan pengaduan konsumen.
“Sejak aktif beraktivitas sekitar Mei 2018, baru di sidang kali ini pihak bersengketa, yaitu konsumen dan pelaku usaha sepakat menempuh penyelesaian dengan sidang arbitrase,” terang Mujiburrahman, Ketua Majelis Hakim usai sidang.
Jadi, lanjut PNS Dinas Perdagangan Kalsel ini, ini merupakan sidang arbitrase pertama yang ditangani dan berhasil diputuskan BPSK Kota Banjarmasin. Sebelumnya, penyelesaian sengketa disepakati kedua belah pihak dengan cara mediasi.
“Sidang dengan arbitrase ini cukup berat bagi Anggota Majelis Hakim, karena harus memutus berdasarkan bukti-bukti dan dengan objektif,” timpal Syahrani.
Menurut Syahrani, sidang arbitrase ini memerlukan kejelian Majelis Hakim dalam membaca fakta dan bukti-bukti administrasi sebagai penguat keputusan.
Di antara kelengkapan yang harus diteliti Majelis Hakim itu, seperti bukti atau kuitansi-kuitansi pembayaran hingga lunas, surat keterangan dari pihak berwajib atau terkait domisili, serta bukti telah mengiklankan di Koran.
Majelis Hakim juga tidak boleh berpihak, baik kepada konsumen maupun pelaku usaha, dan tentunya harus dengan pertimbangan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[iqbal]