BANJARMASIN, MK - Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tampak sangat penting dalam mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat sebagai konsumen. Apalagi lembaga ini memang memiliki fungsi pengawasan agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.
Untuk lebih mengenalkan peran dan fungsi LPKSM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menggelar kegiatan Fasilitasi LPKSM di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (20/3/2018).
Kegiatan sehari yang dihadiri aktivis LPKSM dan masyarakat Kalimantan Selatan ini mengangkat tema; Peran LPKSM dalam mewujudkan konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri. Acara ini dibuka langsung Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Nina Mora.
Usai pembukaan, pemaparan tentang perlindungan konsumen langsung disampaikan Kepala Subdit Fasilitasi Kelembagaan Kemendag RI, Wisnu Haryo Samudro. Di sesi ini, Wisnu menekankan agar konsumen cerdas, berani dan mengetahui saluran yang tepat dalam hal pengaduan.
"Konsumen jangan takut berperkara. Karena posisi konsumen itu sebenarnya seimbang dengan pengusaha," jelas Wisnu.
Menurut Wisnu, keberadaan LPKSM, seperti Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Banjarmasin, bisa menjadi saluran bagi konsumen untuk berkonsultasi maupun pengaduan. Di Banjarmasin ini juga sudah ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Kawan-kawan di YLK, dan YLPK tentunya bisa menjadi saluran untuk pengaduan bagi konsumen. Bisa juga ke BPSK. Jadi jangan takut, karena hak-hak konsumen itu dilindungi undang-undang," papar Wisnu.
Selain Wisnu, juga hadir dalam memaparkan materi tentang perlindungan konsumen Sekretaris YLK Kalsel, Tugabus Surya Wikadi, dan Ketua YLPK Banjarmasin, Dr Fauzan Ramon.
Pada kesempatan ini, peserta kegiatan diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber seputar permasalahan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, termasuk solusi jitu menyelesaikan permasalahan konsumen.[ikmal]