Ini Ketentuan yang Mengatur ASN, Pejabat dan Kades dalam Pilkada

Ini Ketentuan yang Mengatur ASN, Pejabat dan Kades dalam Pilkada


KUALA KAPUAS, MK - Dalam tahapan Pilkada, khususnya di masa kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Panwaslih. Itu karena, jika terbukti tidak netral terlibat dalam kegiatan politik praktis, terindikasi memihak salah satu pasangan calon, bisa berakibat sanksi.

Selain itu, dalam hal kampanye bagi pejabat juga telah diatur dalam Undang-Undang, regulasi itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ketentuan tersebut khususnya tercantum dalam pasal 70, Undang-Undang nomor 10 tentang Pilkada," jelas Iswahyudi Wibowo SH, Ketua Panwaslih Kabupaten Kapuas, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran dugaan ketidaknetralan pihaknya akan memberi rekomendasi kepada pembina kepegawaian. Nantinya pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati atau kepala daerah yang akan memberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN.

"Dalam rangka tindakan pencegahan  Panwaslih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kesbangpolinmas untuk melakukan giat sosialisasi bagi ASN," imbuh Wibowo.[zulkifli]

Berikut regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, Pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016:

(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta
pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.


Lebih baru Lebih lama