BATULICIN, MK - Sepuluh dari 144 Kepala Desa di Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani MoU kesepakatan penanganan hukum secara simbolis di lapangan futsal Pengadilan Negeri Tanbu, Jumat (16/3/2018). Acara ini disaksikan Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor.
Pada kesempatan ini, Sudian Noor berharap semua kepala desa yang ada di Bumi Bersujud, agar sebelum menggunakan anggaran dana desa dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak penegak hukum.
"Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sangat tidak ingin ada kepala desa yang sampai berurusan dengan penegak Hukum, lantaran gara-gara penggunaan dana desa," imbuhnya menyampaikan pesan Bupati.
Kepala Kejari Tanbu, Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, MoU dengan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari telah ditandatanganinya MoU Jaksa Agung dengan Kementrian Desa RI.
"Adanya MoU kesepakatan hukum dengan kepala desa dan pihak kejaksaan ini yang pertama se-Indonesia," pungkasnya.[joni]