Ini Akun Resmi Medsos Peserta Pilkada Kapuas

Ini Akun Resmi Medsos Peserta Pilkada Kapuas


KUALA KAPUAS - Sosialisasi atau kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada juga bisa dilakukan di media sosial (medsos) oleh masing-masing tim kampanye paslon

"KPU mempersilahkan tim kampanye paslon membuat akun resmi di medsos," ungkap Suhardi Komisioner KPU divisi SDM dan Parmas, KPU Kapuas, Senin (19/3/2018).

Menurutnya pendaftaran akun resmi media sosial itu disampaikan oleh masing-masing tim kampanye paslon, dan hal tersebut sudah ada ketentuan KPU mengaturnya, di mana pemberitahuan akun resmi medsos tersebut disampaikan secara resmi ke KPU Kapuas.

"Di medsos tim kampanye paslon tidak ada batasan mereka mengkampanyekan (tentang) sosialisasi paslon, visi misi atau program-program mereka," imbuh Suhardi.

Namun menurutnya, batas waktu posting terakhir sosialisasi atau kampanye di medsos itu juga sama dengan bentuk kampanye lainnya yaitu sampai dengan tanggal 23 Juni 2018.

"Selain akun tersebut yang telah didaftarkan (maka) dianggap ilegal, tidak dipertanggungjawabkan oleh paslon," kata Suhardi.

Berdasarkan keterangan resmi dari KPU Kapuas paslon Bupati-Wakil Bupati dengan nomor urut 1, Ben Brahim S Bahat -HM Nafiah Ibnor telah mendaftarkan akun resmi facebook dengan nama akun pasangan Ben-Nafiah.

Sedangan paslon nomor urut 2, H Muhammad Mawardi-H Muhajirin, mendaftarkan akun facebook pasangan mawardimuhajirin.5, instagram pasangan.2m dan website pasangan2m.com.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama