Ditetapkan Tersangka, GM Resmi Ditahan

Ditetapkan Tersangka, GM Resmi Ditahan

BANJARBARU, MK – Setelah memenuhi pemeriksaan penyidik Polres Banjarbaru, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin yang sudah nonaktif, Gusti Makmur (GM), akhirnya resmi ditahan, Kamis (30/1/2020) sore. 
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan penyidikan, GM menjadi tersangka kasus asusila seorang siswa magang di salah satu hotel di Banjarbaru. 
“Kita lakukan penahanan karena sudah jadi tersangka untuk proses melancarkan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Doni.
Hasil penyelidikan polisi, lanjut Doni, GM dan korban rupanya tidak saling mengenal.
“Korban dan pelaku kenal hanya di dalam toilet. Dan di sana oleh pelaku, korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut pelaku mencabuli korban. Tangan pelaku memegang kemaluan korban dari luar celana,” jelasnya.
Doni juga membeberkan hal yang memberatkan hingga GM diputuskan ditahan di Mapolres Banjarbaru.
“Saksi yang diperiksa sejumlah 7 orang, dan pemberkasan ada dari ahli. Memang keterangan ahli ini membuat penyidik jadi lebih yakin,” jelasnya. 
Tidak hanya itu,  polisi telah menyita barang bukti berupa handphone, 3 flashdisk, dan baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara GM ditetapkan tersangka pada Jumat lalu, dan hari ini kita panggil dan langsung kita lakukan penahanan,” ungkapnya. 
Untuk itu, GM disangkakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.[fahrizal]

Lebih baru Lebih lama