Polres Kapuas Ungkap Hilangnya 12 Besi Baja Bergelombang untuk Proyek Gorong-Gorong

Polres Kapuas Ungkap Hilangnya 12 Besi Baja Bergelombang untuk Proyek Gorong-Gorong

BARANG BUKTI – Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menunjukkan barang bukti  besi armco dalam perkara dugaan pencurian di PT IBP, Kecamatan Kapuas Tengah, Rabu (30/9/2026).| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS — Material untuk pembangunan gorong-gorong di kawasan operasional PT Intan Bumi Persada (PT IBP), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaporkan hilang.

Sebanyak 12 lembar besi baja bergelombang atau armco berwarna putih yang disimpan di kawasan perusahaan diketahui tidak lagi berada di tempatnya.
Polisi kemudian mengamankan ZA (38), warga asal Kabupaten Barito Timur, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus, mulai dari narkotika, pencurian hingga pembakaran lahan, di halaman Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Dalam konferensi pers itu, Rina didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto dan Kasi Propam Iptu Gende.

Rina menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak perusahaan mendapat informasi dari Humas PT IBP mengenai sejumlah besi armco yang hilang dari area Simpang Meragon dan Sungai Selirang.

“Pelapor mendapat informasi dari Humas PT IBP bahwa sejumlah besi armco atau besi baja untuk gorong-gorong telah hilang dari tempatnya di area Simpang Meragon dan Sungai Selirang,” kata Rina.

Sebelumnya, material tersebut disimpan di lokasi stockpile penimbunan batu bara KM 57. Besi armco itu telah ditumpuk di lokasi sejak April 2026.

Lokasi penyimpanan berada di kawasan Sungai Selirang dan Simpang Meragon, wilayah operasional PT IBP Saka Karangan, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah.

Laporan perusahaan kemudian ditindaklanjuti Polsek Kapuas Tengah dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan ZA yang diduga berkaitan dengan hilangnya material tersebut.

Dalam perkara ini, ZA dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama