KOTABARU – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru”.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perangkat kewilayahan.
Camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait lainnya turut dilibatkan untuk memperkuat koordinasi pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, mengatakan kompleksitas pergerakan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi, tetapi memerlukan dukungan informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, dan lembaga terkait lainnya.
Ia menjelaskan, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Dengan demikian, setiap informasi yang ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA hingga tingkat kewilayahan.
Menurutnya, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, mulai dari bekerja, berkunjung, melakukan penelitian, berinvestasi, hingga kegiatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan terpadu agar aktivitas orang asing berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Yen Wely juga menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, pihaknya berharap pelayanan dan akses informasi keimigrasian semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor merupakan kunci untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memandang keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Di satu sisi, kedatangan warga negara asing berpotensi memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, dan sektor pembangunan lainnya. Namun, di sisi lain, keberadaan dan aktivitas mereka harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, camat dan perangkat kewilayahan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah masing-masing. KUA dan instansi terkait juga diharapkan memperkuat koordinasi apabila terdapat kegiatan atau pelayanan yang melibatkan warga negara asing dan memerlukan perhatian dari sisi keimigrasian.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap Rakor TIMPORA tidak berhenti sebagai forum koordinasi semata, tetapi menghasilkan langkah nyata melalui pertukaran informasi, komunikasi berkelanjutan, dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dengan demikian, pengawasan orang asing dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]
Tags
kotabaru
