Pemkab Kapuas Perkuat Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Pemkab Kapuas Perkuat Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

PUG–Workshop Penguatan Penyelenggaraan
Pengarusutamaan Gender (PUG) Pemkab Kapuas
di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kapuas tidak diarahkan sebagai program khusus perempuan. Pemerintah daerah menekankan agar setiap kebijakan pembangunan melihat kebutuhan, akses dan manfaat yang diterima perempuan maupun laki-laki.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas dr. Tri Setyautami dalam kegiatan Penguatan Penyelenggaraan PUG di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai tersebut diisi workshop analisis gender RPJMD, penyusunan Rencana Aksi Daerah PUG serta pendampingan penyusunan Gender Action Budget dan Gender Budget Statement.

dr. Tri menjelaskan, gender berkaitan dengan peran, kebutuhan, kesempatan, pengalaman, akses dan kondisi perempuan maupun laki-laki dalam kehidupan masyarakat. Cakupannya juga menyentuh kelompok lansia, anak, petani, nelayan, aparatur sipil negara, remaja dan pemuda.

“Pengarusutamaan gender bukan berarti kita sedang membuat program khusus untuk perempuan. PUG juga bukan berarti semua program harus dibagi sama rata, 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan,” jelasnya.

Menurutnya, yang perlu dilihat dalam penyusunan kebijakan adalah siapa yang membutuhkan pelayanan, siapa yang sudah memiliki akses dan siapa yang belum terjangkau.

“Apakah ada kelompok yang menghadapi hambatan tertentu, dan siapa yang benar-benar memperoleh manfaat dari pembangunan,” lanjutnya.

Kapuas telah memiliki landasan pelaksanaan PUG melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 42 Tahun 2022. Kabupaten Kapuas juga pernah memperoleh Anugerah Parahita Ekapraya kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada 2023.

Tri menegaskan penghargaan tersebut bukan tujuan akhir. PUG harus diterapkan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan.

Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai mengatakan PUG menjadi tanggung jawab lintas perangkat daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu masuk ke substansi kebijakan dan program, bukan berhenti pada pemenuhan kelembagaan dan administrasi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama