Oknum Karyawan Honorer Dibekuk di Jalan Barito Kapuas, Polisi Sita 5 Paket Sabu 25,11 Gram

Oknum Karyawan Honorer Dibekuk di Jalan Barito Kapuas, Polisi Sita 5 Paket Sabu 25,11 Gram

BARANG BUKTI — Barang bukti dari penangkapan HP (30) terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Barito Kuala Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Tak menyangka pergerakannya sudah diendus polisi, lelaki berinisial HP (30) tak berkutik saat dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kamis (24/9/2026) siang.

Karyawan honorer asal Desa Mantangai Hilir itu diamankan sekitar pukul 11.40 WIB. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Barito.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan HP di lokasi.

Di hadapan Ketua RT setempat yang dihadirkan sebagai saksi, polisi kemudian menggeledah badan dan kendaraan HP.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 25,11 gram. Barang tersebut tersimpan di dalam jaket merek House of Smith yang dikenakan HP.

Lima paket itu dibungkus menggunakan tisu, kantong plastik hitam, dan plester cokelat.

“Terhadap terlapor kami amankan saat berada di TKP. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan barang bukti lima paket sabu,” ujar Budi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari.

Selain lima paket diduga sabu dan jaket, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam bernomor polisi KH 3837 UJ beserta kunci kontak. Satu unit telepon seluler Realme C53 milik HP juga diamankan.

"Terlapor bersama seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," imbuh Budi.

Atas perkara tersebut, HP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama