KAPOLRES Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan jajaran saat merilis perkara tindak pidana pembakaran.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Putus cinta berujung petaka. Seorang pria berinisial H alias D (26) diduga nekat menyiramkan BBM jenis pertalite ke dalam kamar barak pacarnya, lalu menyalakan api. Kobaran api seketika membakar ruangan sempit itu dan melukai empat orang, termasuk seorang bocah laki-laki berusia lima tahun.
Kasus tersebut diungkap Polres Kapuas dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026). Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 308 Ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan tindakan tersangka membahayakan nyawa seluruh penghuni barak yang saat itu berada di dalam ruangan.
"Di dalam kamar masih ada empat orang, termasuk seorang anak. Perbuatannya tentu sangat membahayakan. Karena itu kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rina.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pemuda, Komplek Perubahan Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban adalah RS (26), anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, Leny Marlina (26), dan Linda Amelia (25). Selain menyebabkan para korban mengalami luka bakar, api juga menghanguskan bangunan barak milik Agus Susmono beserta sejumlah barang milik korban.
Penyelidikan mengungkap, bibit persoalan sudah muncul tiga hari sebelumnya. Pada 16 Juli 2026, H dan RS terlibat pertengkaran melalui telepon. Dalam kondisi emosi, H mengancam akan membakar kamar barak dan datang membawa sekitar satu liter pertalite.
Rencana itu batal dilakukan. Namun pertalite justru ditinggalkan di dalam kamar.
Pada Minggu malam, H kembali mendatangi barak. Di dalam kamar saat itu ada RS, Leny, Linda, serta anak RS.
Suasana memanas ketika RS cemburu setelah melihat H menepuk pantat Leny. Perselisihan belum berhenti. H kemudian memberikan uang kepada Linda untuk membeli dua botol minuman keras jenis anggur merah. Minuman itu lalu dikonsumsi bersama.
Sekitar pukul 22.00 WIB, H pergi menghadiri nonton bareng final Piala Dunia. Dari lokasi nobar, pertengkaran kembali berlanjut melalui pesan WhatsApp. RS akhirnya memutuskan hubungan mereka.
Tak terima diputus, H kembali ke barak.
Menurut penyidik, pintu kamar sempat dikunci dari dalam. Tersangka menggedor pintu, berkali-kali mematikan dan menyalakan meteran listrik, lalu mendobrak pintu hingga terbuka.
Begitu masuk, H menendang barang-barang milik korban dan membanting botol kaca bekas minuman keras hingga pecah. Adu mulut kembali pecah di dalam kamar.
Beberapa menit kemudian, tersangka mengambil pertalite yang sebelumnya ditinggalkan. Cairan itu disiramkan ke lantai dan barang-barang milik RS.
Api kemudian dinyalakan.
Ledakan kecil disusul kobaran api langsung memenuhi ruangan. Empat orang yang berada di dalam kamar tak sempat menghindar dan mengalami luka bakar di berbagai bagian tubuh.
RS mengalami luka bakar di perut, kedua tangan, dan kedua kaki. Anaknya menderita luka bakar di wajah, perut, kedua lengan, bokong hingga kedua kaki, serta luka robek pada siku kiri. Sementara Leny dan Linda juga mengalami luka bakar dan masih menunggu hasil visum dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan penyidik telah menuntaskan berkas tahap pertama dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Kapuas.
"Alat bukti sudah kami lengkapi. Berkas perkara tahap pertama telah kami kirim ke jaksa, sedangkan tersangka tetap ditahan sambil menunggu petunjuk dari penuntut umum," kata Danny.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang hangus terbakar, dua tas, serta satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban yang rusak akibat kebakaran.[rl/zulkifli]
Tags
peristiwa
