PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menegaskan bahwa berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah, termasuk yang terjadi di kawasan Jalan Dulin Kandang, perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak berlarut-larut.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutik di Palangka Raya, Senin (3/8/2026). Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat berbagai kasus tumpang tindih kepemilikan lahan maupun sengketa antara masyarakat dengan pihak tertentu. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik apabila tidak segera ditangani secara tepat.
"Terdapat banyak kasus tumpang tindih kepemilikan lahan atau konflik antara masyarakat dan pihak tertentu yang perlu segera diselesaikan untuk menghindari ketegangan dan memastikan kejelasan hak atas lahan," ujar Sutik.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pihak yang bersengketa harus terus diperkuat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan masyarakat.
Sutik berharap setiap konflik pertanahan dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi seluruh pihak yang memiliki dasar hukum yang sah.
"Bahwa penyelesaian persoalan pertanahan secara cepat dan berkeadilan akan memberikan kepastian investasi, menjaga kondusivitas daerah, serta mendukung pembangunan Kalteng yang berkelanjutan," pungkasnya.[andrei/deni]
Tags
DPRD kalteng
