Seminar Nasional Munas III PJS Dorong Wartawan Perkuat Integritas dan Profesionalisme di Era Digital

Seminar Nasional Munas III PJS Dorong Wartawan Perkuat Integritas dan Profesionalisme di Era Digital

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Seminar Nasional yang digelar dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) III PJS di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Seminar nasional tersebut diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS sebagai upaya memperkuat wawasan, profesionalisme, dan kapasitas insan pers dalam menghadapi perkembangan teknologi serta disrupsi digital yang semakin pesat.

Kegiatan itu dihadiri Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, serta jajaran pengurus PJS dari berbagai daerah di Indonesia. Dialog interaktif yang dipandu Mahmud Marhaba berlangsung dinamis dengan membahas berbagai persoalan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pemaparannya, Muhammad Jazuli mengajak seluruh wartawan untuk menjaga integritas, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta meningkatkan profesionalisme di tengah perubahan besar dalam industri media. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap media dan pola konsumsi informasi masyarakat.

Ia menjelaskan, media cetak mengalami penurunan, sementara media televisi dan media siber juga menghadapi tantangan akibat pergeseran masyarakat ke platform digital dan media sosial. Karena itu, negara diharapkan segera menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan sehat antara media arus utama dan platform media sosial.

“Media massa bekerja di bawah aturan yang ketat, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik hingga Peraturan Dewan Pers. Sementara media sosial belum memiliki regulasi yang setara. Negara harus hadir agar ekosistem informasi tetap sehat,” ujarnya.

Jazuli menyampaikan, Dewan Pers terus melakukan komunikasi dengan DPR RI, Kementerian Hukum, dan berbagai lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi yang dapat melindungi keberlangsungan industri pers nasional.

Selain tantangan industri media, ia juga mengingatkan pentingnya etika profesi. Wartawan wajib bekerja dengan itikad baik, menghindari berita bohong, suap, pemerasan, serta berbagai pelanggaran terhadap 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.

Ia menyebutkan, jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers masih cukup tinggi. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi serta pelanggaran etik yang dilakukan oknum wartawan. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Dalam sesi tanya jawab, turut dibahas berbagai persoalan di lapangan, termasuk narasumber yang enggan memberikan konfirmasi serta anggapan bahwa wartawan harus memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh informasi. Jazuli menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai dasar bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.

“Hak wartawan mencari dan memperoleh informasi dijamin Undang-Undang Pers. Sertifikat kompetensi bukan alasan untuk menolak memberikan informasi,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Jazuli berharap PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers mampu melahirkan wartawan yang profesional, berintegritas, dan taat terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh regulasi Dewan Pers.[deni]
Lebih baru Lebih lama