KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mempercepat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.
Kunjungan kerja yang berlangsung pada 14–18 Juli 2026 itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) II.
Agenda tersebut difokuskan untuk mempelajari penerapan berbagai regulasi yang telah berjalan di daerah lain. Hasilnya kemudian akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat dan kebutuhan Kabupaten Kapuas.
Berinto mengatakan, proses penyusunan perda tidak cukup hanya berpedoman pada aturan yang ada. Pengalaman daerah lain juga perlu dipelajari agar regulasi yang lahir lebih tepat sasaran.
"Kami datang untuk belajar. Masukan dari Bekasi, DKI Jakarta, dan Kementerian PKP menjadi bekal agar perda yang kami susun benar-benar sesuai dengan kondisi di Kapuas," ujarnya.
Selain berdiskusi dengan DPRD Kota Bekasi dan DPRD DKI Jakarta, rombongan juga menggelar konsultasi bersama Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP. Berbagai aspek dibahas, mulai dari pengelolaan kawasan permukiman, perumahan, hingga penerapan regulasi yang telah berjalan di sejumlah daerah.
Masukan yang diperoleh selama kunjungan akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik serta draf empat Raperda yang kini masih dibahas Pansus II DPRD Kapuas.
Berinto berharap seluruh proses pembahasan menghasilkan regulasi yang jelas, mudah diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
"Harapan kami, perda yang nantinya disahkan benar-benar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat," tuturnya.[zulkifli]
Tags
kapuas
