PALANGKA RAYA – Infrastruktur Jalan Jenderal Sudirman yang berstatus sebagai jalan provinsi di Kabupaten Murung Raya (Mura) hingga kini belum mendapatkan penanganan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat dan DPRD Kalteng. Pasalnya, kerusakan jalan dinilai sudah cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga membutuhkan penanganan dan perbaikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, mengatakan terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng dalam melihat tingkat urgensi kerusakan jalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat menilai kerusakan Jalan Jenderal Sudirman sudah dalam kondisi mendesak dan perlu segera diperbaiki.
Namun, Dinas PUPR memiliki parameter teknis tersendiri dalam menentukan tingkat kedaruratan serta skala prioritas penanganan infrastruktur jalan.
“Kita ini kalau sudah masyarakat yang berteriak, walaupun sebenarnya kita memahami mekanisme di PUPR, kita juga tidak bisa terlalu jauh memaksa kalau kondisi kemampuan keuangan dari Dinas PUPR sendiri terbatas,” ujar Yetro, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian teknis Dinas PUPR, kondisi jalan tersebut belum masuk dalam kategori darurat yang harus menjadi prioritas utama untuk segera ditangani. “Menurut mereka itu tidak darurat,” katanya.
Meski demikian, Yetro menegaskan bahwa aspirasi dan keluhan masyarakat tetap perlu menjadi perhatian pemerintah.
"Pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta kemampuan anggaran yang tersedia agar penanganan Jalan Jenderal Sudirman di Kabupaten Murung Raya dapat dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas," pungkasnya.[andrei]
Tags
DPRD kalteng
