SUASANA Rakor Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat yang digelar Disperkimtan Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperketat pengawasan regulasi dalam proses pengadaan tanah demi memastikan seluruh aset daerah berstatus clear and clean.
Langkah tegas ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Kantor Disperkimtan, Senin (22/6/2026).
Memimpin rapat mewakili Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus, menegaskan bahwa nilai ganti kerugian lahan mutlak mengacu pada standarisasi tim penilai independen (appraisal). Pemerintah daerah dilarang keras membayar melebihi angka yang ditetapkan oleh tim appraisal karena hal tersebut melanggar hukum.
"Pengadaan ini bukan angka bisnis di mana pemilik tanah bisa meminta harga seberapapun. Ketika pemerintah membayar melebihi angka dari tim appraisal, itu tidak dibenarkan," ujar Romulus.
Ia juga menginstruksikan tim teknis untuk segera melakukan pemetaan agar aset yang dibebaskan langsung tercatat dalam inventaris daerah.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menambahkan, rakor yang dihadiri oleh Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan sebelumnya, termasuk penilaian objek dan pertemuan dengan pemilik tanah.
Pertemuan kali ini difokuskan untuk menuangkan hasil penilaian tertulis tim appraisal ke dalam berita acara resmi. Berita acara ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi instansi terkait untuk melanjutkan proses pembayaran dan tahapan administratif berikutnya secara sah.[zulkifli]
