OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring Lintas Negara

OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring Lintas Negara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam upaya memberantas penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang digelar di Jakarta pada 29–30 Juni 2026. 

Forum ini dihadiri regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga intelijen keuangan, organisasi internasional, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara mitra di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan digitalisasi sektor keuangan memang mendorong inklusi dan efisiensi transaksi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga membuka ruang bagi meningkatnya berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.

"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi bodong, phishing, social engineering, penyamaran identitas (impersonation), pengambilalihan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja, penipuan perdagangan elektronik, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) kini berkembang semakin cepat melalui ekosistem keuangan digital.

Menurut Dicky, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform pembayaran, rekening bank, aset virtual hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan aset, pemulihan dana korban, serta pengungkapan jaringan pelaku menjadi semakin sulit apabila deteksi tidak dilakukan secara cepat.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan penipuan daring memerlukan kolaborasi yang lebih erat antarnegara dan lintas sektor.

"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," kata Zoelda.

Melalui forum tersebut, OJK, UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta para mitra regional berkomitmen memperkuat kerja sama dalam peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital dengan tidak mudah memberikan data pribadi, menjaga kerahasiaan OTP, PIN, dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk maupun pelaku usaha jasa keuangan melalui layanan OJK. 

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi Satgas PASTI maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).[]

Lebih baru Lebih lama