DPRD Kapuas Ikuti Penjaringan Aspirasi RUU Kabupaten oleh Komisi II DPR RI

DPRD Kapuas Ikuti Penjaringan Aspirasi RUU Kabupaten oleh Komisi II DPR RI

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua  II Berinto mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kota Palangka Raya tersebut membahas penyusunan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten di Kalimantan Tengah. Salah satunya RUU Kabupaten Kapuas.

Selain Kapuas, lima daerah yang masuk dalam pembahasan adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Barito Selatan.

Yohanes mengatakan kehadiran DPRD Kapuas dalam forum tersebut menjadi bagian dari penjaringan aspirasi daerah terkait materi RUU yang sedang disusun Komisi II DPR RI.

Pertemuan digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Forum tersebut diterima Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalteng.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta para bupati dan ketua DPRD dari daerah yang masuk dalam pembahasan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dua hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, kejelasan batas wilayah administratif.

Kejelasan batas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan wilayah di kemudian hari. Kedua, karakteristik serta potensi komoditas lokal setiap daerah perlu mendapat ruang dalam regulasi.

Bagi Kapuas, pembahasan tersebut menjadi kesempatan menyampaikan kebutuhan daerah agar dapat tercermin dalam aturan yang akan dibentuk.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap pembaruan regulasi tersebut. Pemprov juga mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait aktif menyampaikan usulan tertulis.

Usulan dari daerah diharapkan menjadi bahan penyusunan undang-undang yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah serta dapat menjadi pijakan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama