KUALA KAPUAS - Aksi seorang pria yang diduga telah mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik seorang wanita saat terparkir di Hotel Roos, Kuala Kapuas, akhirnya terbongkar. Setelah sepekan buron, pelaku berinisial ZE alias Im (29) berhasil dibekuk tim gabungan Polres Kapuas di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berikut barang bukti kendaraan curian.
Pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang membuahkan hasil.
"Berkat koordinasi dan kerja sama yang solid antara Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Selat, Polsek Banjarmasin Selatan, dan Resmob Polres Tapin, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," ungkap AKP Danny Arrizal Saputra.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Kapuas ini, penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, Polsek Banjarmasin Selatan, dan Resmob Polres Tapin setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Lebih lanjur Ia menuturkan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban wanita bernama Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC di area Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat hendak meninggalkan hotel pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel dan melihat seorang pria membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mengenali pria tersebut sebagai ZE sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku diduga telah mengambil kunci remote sepeda motor milik korban beberapa bulan sebelumnya. Berbekal remote tersebut, pelaku kemudian membawa kabur motor yang sedang diparkir di area hotel. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22,5 juta.
"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, STNK kendaraan, satu buah remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor polisi," terang AKP Danny.
Kini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Danny.[zulkifli]
Tags
peristiwa
