BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026), di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung percepatan pemerataan pembangunan di daerah.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Menurutnya, penyusunan Raperda dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna menciptakan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda tersebut juga menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, perwakilan BUMD dan BUMN di wilayah Tanah Bumbu, serta sejumlah undangan lainnya.[ade]
Tags
tanah bumbu
