Penerapan Retribusi Sampah untuk Wujudkan Kota yang Bersih dan Tertata di Kapuas

Penerapan Retribusi Sampah untuk Wujudkan Kota yang Bersih dan Tertata di Kapuas

SEKDA Kapuas Dr. Usis I Sangkai.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan  pentingnya penerapan kebijakan retribusi sampah yang tertib, transparan, dan berkeadilan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kota yang bersih dan tertata. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, Selasa (2/12/2025), berkenaan hasil Rapat Pembahasan Masalah Retribusi Sampah yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Usis, kebersihan kota merupakan bagian penting dari visi pembangunan daerah “Kapuas Bersinar” (Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius). Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah yang baik harus berjalan dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar menciptakan lingkungan kota yang bersih dan nyaman.

“Kita ingin agar penanganan dan pengangkutan sampah di Kota Kuala Kapuas berjalan optimal, sehingga wajah kota semakin tertata. Ini memerlukan kesadaran bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, dr Tonun Irawaty menjelaskan bahwa retribusi sampah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat mendukung operasional layanan kebersihan. Berdasarkan ketentuan, seluruh instansi, pelaku usaha, BUMN, dan BUMD memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama