Mengenal Peran dan Fungsi Tugas Komisi III DPRD Balangan dalam Pembangunan Daerah

Mengenal Peran dan Fungsi Tugas Komisi III DPRD Balangan dalam Pembangunan Daerah

KOMISI III DPRD Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Komisi III DPRD Kabupaten Balangan merupakan salah satu komisi strategis yang memegang peranan penting dalam pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur, pelayanan publik, dan pemanfaatan sumber daya, Rabu (3/12/2025).

Di bawah kepemimpinan Hafiz Ansyari dengan enam orang anggota, komisi ini menjadi garda pengawasan yang memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Komisi III membidangi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang mencakup pengawasan terhadap pembangunan jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, serta kesesuaian tata ruang wilayah. 

Melalui tugas ini, Komisi III memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, komisi ini juga memiliki peran penting dalam sektor Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, termasuk penyediaan hunian layak, penataan kawasan padat penduduk, dan peningkatan kualitas permukiman. 

Di bidang Perhubungan, Komisi III memantau kelancaran layanan transportasi, keselamatan jalan, serta fasilitas angkutan umum.

Dalam perkembangan teknologi saat ini, Komisi III turut berperan pada bidang Komunikasi dan Informatika serta Persandian, yang berkaitan dengan layanan informasi publik, digitalisasi pemerintah, serta keamanan data daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses informasi yang cepat, tepat, dan aman.

Sementara itu, di sektor sosial dan kemasyarakatan, Komisi III membidangi Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, guna memastikan program pemberdayaan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya di pedesaan.

Komisi III juga menangani pengawasan pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertanahan, dan Lingkungan Hidup. Hal ini mencakup pemantauan aktivitas pertambangan, penyelesaian sengketa tanah, serta upaya pelestarian lingkungan agar pembangunan berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

Lebih jauh, Komisi III turut membidangi urusan Statistik, memastikan perencanaan pembangunan daerah didukung oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dukungan data yang kuat, komisi III dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat kepada pemerintah daerah.

Dengan cakupan bidang yang luas dan strategis, Komisi III DPRD Balangan berkomitmen terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Peran ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Balangan secara menyeluruh.[mta/adv]
Lebih baru Lebih lama