SUASANA aktivitas di ruang layanan informasi dan dokumentasi PPID Diskominfosantik Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui kegiatan sosialisasi layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor pemerintahan kecamatan hingga desa dan kelurahan guna memberikan pendampingan teknis sekaligus memperkuat pemahaman aparatur terhadap tata kelola layanan informasi publik.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, Senin (1/12/2025), menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para aparatur di tingkat kecamatan hingga desa mampu memahami secara utuh mekanisme pelayanan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hartoni menambahkan, Diskominfosantik juga mendorong penguatan peran PPID Pelaksana sebagai ujung tombak pelayanan informasi sekaligus mengoptimalkan fungsi layanan pengaduan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kegiatan sosialiasi tim Diskominfosantik turut memberikan materi mengenai pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, strategi publikasi kegiatan pemerintahan, serta peningkatan kapasitas kehumasan agar penyebarluasan informasi pemerintah daerah lebih informatif, transparan, dan akuntabel.[zulkifli]
Tags
kapuas
