Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Penadahan Motor di Kalsel

Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Penadahan Motor di Kalsel

PELAKU penadah motor hasil curanmor di Kapuas diamankan polisi.| foto : dokhmsreskps

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat yang dibackup Polsek Kertak Hanyar berhasil mengungkap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian. Seorang pria berinisial MAC (23) diamankan saat berada di Jalan Pengalaman, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/9/2025) malam.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Blade 110 CC warna biru - oranye dengan nomor polisi DA 2106 SN, beserta STNK dan BPKB atas nama Siti Misrah. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ahmad Marjuki (31), warga Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan, pelaku membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi seharga Rp1,7 juta dari remaja berinisial DR, yang lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Barang hasil kejahatan itu bahkan sempat dijual kembali kepada seorang pria berinisial Z (29), warga Kota Banjarmasin.

“Pelaku MAC terbukti menerima dan menguasai barang yang berasal dari hasil tindak pidana curanmor. Tindakannya memenuhi unsur Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan,” jelas AKP Rizki, Kamis (25/9/2025).

Rizky menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas polsek serta laporan cepat masyarakat. “Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat dalam jaringan pencurian maupun penadahan akan kami tindak tegas. Masyarakat juga diminta tidak tergiur membeli kendaraan tanpa surat resmi karena berimplikasi hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MAC kini mendekam di tahanan Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama