OJK dan Polri Pulangkan serta Tangkap DPO Kasus Investree

OJK dan Polri Pulangkan serta Tangkap DPO Kasus Investree


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara.

Menurut OJK, AAG menghimpun dana ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Ia diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri. Pada 14 November 2024, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice terhadap AAG.

Upaya hukum juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri yang mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Di sisi lain, Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan turut mencabut paspor AAG.

Pemulangan tersangka akhirnya terlaksana melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini menjadi wujud nyata komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.[]

Lebih baru Lebih lama