KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas melalui Komisi I menegaskan peran pengawasannya terhadap kebijakan anggaran daerah. Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Katingan pada Kamis (25/9/2025), yang difokuskan pada mekanisme perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, S.H., bersama anggota komisi, dan diterima langsung oleh Beron, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Katingan, di ruang Sekretariat DPRD setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I Kapuas mendalami aspek teknis dan administratif penyusunan serta perubahan KUA-PPAS, termasuk alur koordinasi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diskusi ini menjadi penting bagi DPRD Kapuas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, memastikan proses penyesuaian kebijakan anggaran tidak menyimpang dari aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Konsultasi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kapuas, agar dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, kami dapat lebih teliti dan kritis, sehingga pelaksanaannya tepat waktu serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sera Sintanola, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD bukan hanya sebatas mengawasi jalannya program pemerintah, tetapi juga memastikan alokasi anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Kami tidak ingin ada celah yang menimbulkan kebijakan anggaran tidak tepat sasaran. Itu sebabnya pengawasan harus diperkuat sejak awal proses penyusunan,” tegasnya.[rl/zulkifli]