PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.
Tim dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di daerah tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/0483/IX/KA/PB.00.03/2025/BNNP tanggal 22 September 2025.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MH yang diduga sebagai pengedar sabu di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat brutto 4,02 gram.
Dua paket sabu ditemukan disembunyikan dalam kotak rokok warna hitam merek Gudang Garam, sedangkan lima paket lainnya diletakkan di atas rak jualan di lokasi penangkapan.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp3.200.000, satu unit handphone, empat potongan sedotan yang digunakan sebagai alat penggulung sabu, serta sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Tersangka MH diketahui lahir di Kotawaringin Timur pada 15 Oktober 1980 dan berdomisili di Desa Buana Mustika RT.013 RW.005, Kecamatan Telaga Antang. Ia beragama Islam, berpendidikan terakhir SMP, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Saat ini, seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum oleh penyidik.
BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng dan sekitanya.[deni]
Tags
Peristiwa