BARANG bukti diamankan dari pelaku tindak pidana narkotika di Wilkum Polres Kapuas.| foto : hmsreskps
KUALA KAPUAS – Lagi-lagi kasus narkoba kembali terjadi. Seolah tak ada jera, kali ini seorang pria berinisial K (50) alias I, warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.35 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan, yakni tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat ±1,97 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1,7 juta, celana pendek, popok bayi, plastik klip kosong, plastik hitam, hingga sebuah kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita cukup jelas menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
AKP Hengky menjelaskan, K terjerat tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]
Tags
Peristiwa