BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menandatangani Nota Kesepakatan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilakukan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (14/7/2025).
Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati hadir secara langsung untuk menandatangani dokumen kerja sama yang berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan.
Nota kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi dan tugas kedua pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata maupun TUN, baik melalui langkah mitigasi maupun non-mitigasi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan pojok layanan hukum, hingga kerja sama lain yang disepakati bersama.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Ia berharap nota kesepakatan ini dapat memberikan jaminan keamanan hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan program dan penggunaan anggaran.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, SKPD lebih aman dalam melaksanakan tugasnya. Terutama dalam pengelolaan anggaran belanja, agar jangan sampai menimbulkan masalah hukum. Kami berterima kasih atas dukungan Kejati, karena dengan ini SKPD bisa lebih nyaman bekerja,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kajati Kalsel Rina Virawati menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendampingi Pemprov Kalsel dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN. Menurutnya, kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, mediasi, hingga penyelamatan aset dan keuangan daerah dari pihak yang tidak berhak.
Rina berharap sinergi melalui nota kesepakatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Penandatanganan turut disaksikan pejabat utama Pemprov Kalsel dan jajaran Kejati Kalsel.[adv]