Lindungi Perempuan dan Anak, Pemko Banjarmasin Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemko Banjarmasin Teken MoU dengan Pengadilan Agama


BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Kamis (24/7/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta upaya pencegahan perkawinan anak di wilayah Kota Banjarmasin.

Terdapat satu Nota Kesepakatan dan dua Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani, mencakup tiga fokus utama. Pertama, pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta pencegahan perkawinan anak. Kedua, layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara dispensasi kawin. Ketiga, layanan pembinaan dan konseling bagi anak dan orang tua dalam perkara permohonan dispensasi kawin.

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen serius Pemko dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret, khususnya dalam persoalan sosial yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk perkara perceraian dan pernikahan usia dini.

Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Norhayati, mengapresiasi langkah bersama ini sebagai bentuk kolaborasi kelembagaan dalam memperkuat sistem pelayanan publik yang berpihak pada kelompok rentan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bersama sejumlah kepala SKPD juga turut menyaksikan langsung penandatanganan tersebut sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan kerja sama lintas sektor.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, namun dilanjutkan dengan aksi nyata dan program terintegrasi untuk menjamin hak serta perlindungan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.[adv]

Lebih baru Lebih lama