FOTO bersama usai Rapat Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi Qurban Tahun 2025, di Ruang Rapat Bupati Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyiapkan bantuan sebanyak 262 ekor sapi kurban untuk disalurkan ke 214 desa di wilayah setempat. Bantuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung syiar keagamaan sekaligus mempererat solidaritas sosial masyarakat.
Persiapan penyaluran dilakukan melalui Rapat Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi Kurban Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (28/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kapuas, Robby Cahyadi, dan dihadiri tim pengelola serta perwakilan dari sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menyalurkan sapi kurban sebanyak 262 ekor, yang mana bantuan tersebut berasal dari Bapak Bupati Kapuas untuk 214 desa yang ada di Kabupaten Kapuas,” ujar Robby dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa proses pengadaan hingga distribusi hewan kurban akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyaluran pun dipastikan mengacu pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua berdasarkan peraturan perundang-undangan agar aman, lancar, dan dapat tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa bantuan hewan kurban ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai ibadah, kebersamaan, dan pemerataan manfaat di hari raya keagamaan.
Diharapkan, dengan adanya distribusi bantuan ini, masyarakat di seluruh desa dapat ikut merasakan suasana kurban secara merata, khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan dan belum memiliki kemampuan pengadaan kurban secara mandiri.
Pemkab Kapuas juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari perangkat desa hingga kecamatan, dalam memastikan hewan kurban tersalurkan secara tepat sasaran, sehat, dan layak konsumsi sesuai syariat Islam.[zulkifli]