Sebelum Terbit, Ini Sekilas Gambaran Proses Karya Jurnalistik

Sebelum Terbit, Ini Sekilas Gambaran Proses Karya Jurnalistik

BUNTOK - Seorang wartawan sejatinya bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam mengumpulkan data-data informasi yang berimbang dari berbagai sumber hingga mengolahnya menjadi sebuah naskah berita.

Naskah atau rilis itu kemudian dikirimkan wartawan ke redaksi dari perusahaan pers yang menaunginya melalui email, WhatsApp atau perangkat elektronik lainnya, sebelum ditayangkan.

Setelah diterima redaksi, naskah kemudian diseleksi oleh redaktur yang bertugas melaksanakan penyeleksian dan perbaikan naskah atau rilis yang akan dimuat/ditayangkan dalam situs web.

Redaktur terbagi menjadi bagian-bagian yang disebut dengan redaktur bidang. Redaktur bidang bertanggung jawab dengan bidangnya masing-masing. Sebagai contoh Pidana, Perdata, Umum, Keuangan, Kepegawaian, dan bagian Hukum.

Semua redaktur bidang tersebut dimaksud di atas, di bawah Redaktur Pelaksana (Redpel). Redpel bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari dan memimpin rapat perencanaan, rapat checking serta rapat sidang redaksi.

Kemudian, tugas Redpel membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan situs web dan juga bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto situs web. Penanggung jawab umum adalah Pimpinan Redaksi (Pimred) yang memutuskan setiap keputusan yang diambil sebelum berita itu ditayangkan.

Rentetan proses pemuatan berita ini seperti disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Kalimantan Tengah, Amar Iswani SP, kepada beberapa awak online, Jumat (24/5/2024) via pesan singkat WhatsApp.

"Seandainya berita yang keluar di web perusahaan pers itu isi susunan paragrafnya serampangan dan dibaca tiap isi berita tiap paragrafnya asal-asalan, tentulah perusahaan persnya itu tidak jelas. Baik payung hukum perusahaan persnya maupun si wartawan/koresponden (pembuat naskah atau rilis di lapangan) otomatis tidak profesional juga melaksanakan tupoksinya," jelasnya.

Sementara tugas Pimpinan Redaksi (Pimred) bertanggung jawab terhadap isi penerbitan berita di web perusahaan pers, bertanggung jawab terhadap kualitas produk penerbitan, rapat redaksi, memberikan arahan kepada semua Tim redaksi tentang berita yang akan dimuat di setiap edisi baik cetak maupun online.

Tidak hanya itu saja, tugas Pimred menentukan layak tidaknya suatu berita, dan desain untuk sebuah penerbitan, serta mengadakan koordinasi dengan pimpinan lainnya seperti, Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan.

Kemudian, tugas Pimred menjalin lobi-lobi dengan narasumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi lainnya.

"Terakhir tanggung jawab Pimred apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat atau tayang di web maupun cetak, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan," pungkas Amar Iswani.[deni]
Lebih baru Lebih lama